Pengertian Resep
Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter, dokter gigi atau doketr hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Resep disebut juga formulae medicate, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang tertulis oleh dokter).
Resep selalu dimulai dengan tanda “R” yang artinya recipe (ambilah). Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin.
Nama obat, jumlah dan cara membuatnya (praescriptio atau ordinatio)
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi diberi izin resep dari segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut, injeksi (parental) atau cara pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan/patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962.
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi diberi izin resep dari segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut, injeksi (parental) atau cara pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan/patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962.
Cara penulisan resep yang lengkap
Suatu resep yang lengkap harus memuat:
a. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan
b. Tanggal penulisan, nama setiap obat atau komposisi obat
c. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
d. Tanda tangan/ paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik hewan
f. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Pembagian suatu resep yang lengkap:
Pembagian suatu resep yang lengkap:
a.) Tanggal dan tempat ditulisnya resep (incriptio)
b.) Aturan pakai dari obat yang tertulis (signatura)
c.) Paraf / tanda dokter yang menulis resep (subcriptio)
Tanda buka penulisan resep dengan R/ (invecatio)
Salinan Resep
Salinan resep adalah salinan yang dimuat oleh apotek, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli juga memuat:
a. Nama dan alamat apotek
b. Nama dan nomor izin apotek pengelola apotek
c. Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotek
d. Tanda det (detur) untuk obat yang sudah diserahkan dan ditanda nedet (nedetur) untuk obat yang belum diserahkan, pada resep tanda …X diberi tanda detur / detur …X
e. Nomor resep dan tanggal pembuatan
Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrtif. Apabila Apoteker Pengelola Apoteker berhalangan melakukan tugasnya, penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud atas dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.
Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis atau yang merawat penderita-penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku. (contohnya petugas pengadilan bila diperlukan untuk suatu perkara).
Dalam hal ini resep terdapat beberapa pengaturannya, sebagai berikut:
Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrtif. Apabila Apoteker Pengelola Apoteker berhalangan melakukan tugasnya, penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud atas dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.
Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis atau yang merawat penderita-penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku. (contohnya petugas pengadilan bila diperlukan untuk suatu perkara).
Dalam hal ini resep terdapat beberapa pengaturannya, sebagai berikut:
a.) Salinan resep harus ditanda tangani oleh apoteker
b.) Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dalam jangka waktu 3 tahun
c.) Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau merawat penderita, penderita bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut undang-undang yang berlaku.
PELAYANAN RESEP
Definisi Operasional
Suatu proses pelayanan terhadap permintaan tertulis dokter, dokter gigi, dokterhewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasiensesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Prosedur Pelayanan Resep :
A. Skrining Resep
1.Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitunama dokter, nomor ijin praktek, alamat, tanggal penulisan resep,tanda tangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jeniskelamin dan berat badan pasien.
2.Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu: bentuk sediaan,dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lamapemberian obat.
3.Mengkaji aspek klinis yaitu : adanya alergi, efek samping, interaksi,kesesuaian ( dosis, durasi, jumlah obat dan kondisi khusus lainnya).Membuatkan kartu pengobatan pasien ( medication record ).
4.Mengkonsultasikan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan.
B. Penyiapan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
1.Menyiapkan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai denganpermintaan pada resep
2.Menghitung kesesuaian dosis dan tidak melebihi dosis maksimum.
3.Mengambil obat dengan menggunakan sarung tangan / alat / spatula / sendok
4.Menutup kembali wadah obat setelah pengambilan danmengembalikan ke tempat semula
5.Meracik obat (timbang, campur, kemas).
6.Mengencerkan sirup kering sesuai takaran dengan air yang layak minum
7.Menyiapkan etiket (warna putih untuk obat dalam, warna biru untuk obat luar, dan etiket lainnya seperti label kocok dahulu untuk sediaancair)
8.Menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai denganpermintaan dalam resep.
C. Penyerahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
1. Melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan ( kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep ).
2.Memanggil nama dan nomor tunggu pasien.
3.Memeriksa ulang identitas dan alamat pasien.
4.Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat.
5.Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf olehapoteker.
6.Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikannya.
Prosedur Pelayanan Resep Narkotik
A. Skrining resep
1.Melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi
2.Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmaseutik yaitu : bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lamapemberian
3.Mengkaji pertimbangan klinis yaitu : adanya alergi, efek samping,interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lain).
4.Narkotik hanya dapat diserahkan atas dasar resep asli rumah sakit,puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter. Salinan resepnarkotika dalam tulisan “iter” tidak boleh dilayani sama sekali
5.Salinan resep narkotik yang baru dilayani sebagian atau yang belum dilayani sama sekali hanya boleh dilayani oleh apotek yangmenyimpan resep asli.
6.Mengkonsultasikan ke dokter tentang masalah resep apabiladiperlukan.
B. Penyiapan Resep
1. Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep
2.Untuk obat racikan apoteker menyiapkan obat jadi yang mengandungnarkotika atau menimbang bahan baku narkotika
3.Menutup dan mengembalikan wadah obat pada tempatnya
4.Menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai denganpermintaan dalam resep
5.Obat diberi wadah yang sesuai dan diperiksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan dalam resep.
C. Penyerahan Obat
1.Melakukan pemeriksaan akhir kesesuaian antara penulisan etiketdengan resep sebelum dilakukan penyerahan.
2.Memanggil nama dan nomor tunggu pasien.
3.Mengecek identitas dan alamat pasien yang berhak menerima.
4.Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat
5.Menanyakan dan menuliskan alamat / nomor telepon pasien dibalik resep
6.Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikannya.
Prosedur Produksi Skala Kecil :
1.Menghitung kesesuaian sediaan yang akan dibuat dengan resep standar(formularium nasional,dll).
2.Mengambil obat dan bahan pembawanya dengan menggunakan sarungtangan/alat/spatula/sendok.
3.Menutup kembali wadah obat setelah pengambilan danmengembalikan ketempat semula.
4.Meracik obat (timbang, campur, kemas)
5.Menyiapkan etiket (warna putih untuk obat dalam, warna biru untuk obat luar, dan etiket lainnya seperti label kocok dahulu untuk sediaancair)
Contoh sediaan yang dibuat :
Pembuatan Puyer/KapsulHitung obat yang akan dibuat sesuai dengan resep. Ambil obat dan bahanpembawanya dengan menggunakan sarung tangan/alat/spatula/sendok.Tutup kembali wadah obat setelah pengambilan dan kembalikan ketempatsemula. Jumlah terkecil suatu zat yang masih boleh ditimbang dengantimbangan miligram ialah 30 mg; tetapi jika kita membutuhkannya dalam jumlah lebih kecil, maka haruslah dibuat pengenceran dengan suatu zatnetral (laktosa).
Gerus obat, bagi serbuk dengan sesuai, jika mungkinselalu dibuat sampai bobotnya 0,5 gr. Tetapi ini hanyalah suatu kebiasaan,karena di manapun tak dinyatakan, bahwa serbuk-serbuk harusmempunyai bobot 0,5 gr. Serbuk biasanya dibagi-bagi menurutpenglihatan, tetapi sebanyak-banyaknya 10 serbuk bersama-sama. Jadi serbuk itu dibagi dengan jalan menimbang dalam sekian bagian, sehinggadari setiap bagian, sebanyak-banyaknya dapat dibuat 10 serbuk.Penimbangan satu persatu diperlukan, jika sisakit memperoleh lebih dari 80 % dari takaran maksimum untuk sekali atau dalam 24 jam.
Dalam hal ini seluruh takaran serbuk itu ditimbang satu persatu. Juga pada serbuk-serbuk dengan bobot yang kurang dari 1 gr, penimbangan-penimbangan ini dapat dilakukan pada timbangan biasa. Serbuk dapat dikemas dengan kertas perkamen (biasanya untuk anak-anak) maupun kapsul (untuk dewasa), beri etiket warna putih.
Prosedur Pemusnahan Resep :
1.Memusnahkan resep yang telah disimpan tiga tahun atau lebih.
2. Tata cara pemusnahan :
•Resep narkotika dihitung lembarannya
•Resep lain ditimbang
•Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar
3.Membuat berita acara pemusnahan sesuai dengan format terlampir.

